Belum lama ini, sekitar tiga minggu yang lalu, tepatnya tanggal 12 Juli 2013, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Mohammad Nuh menandatangani peraturan menteri tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta. Peraturannya bisa kamu baca di sini.
Kabarnya, penerima Beasiswa Unggulan (BU) maupun penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) dan Luar Negeri (BPP-LN) calon dosen yang telah lulus akan diarahkan untuk menjadi dosen tetap, sesuai dengan peraturan menteri di atas.
Dosen tetap di sini tidak berarti bahwa kamu harus tetap mengajar di suatu kampus sampai dengan kamu pensiun. Tidak. Dosen tetap di sini artinya kamu harus bekerja penuh waktu di suatu kampus (lihat Pasal 1). Lamanya 40 jam per minggu (lihat Pasal 9).
Lama kontrak / perjanjian kerja di suatu kampus adalah minimal dua tahun (lihat Pasal 10). Kenapa demikian? Hal ini karena ada penerima BU on-going yang kuliah master di dalam negeri (masa kuliah dengan beasiswa hanya setahun, atau n=1, sehingga masa pengabdian menjadi dua tahun). Untuk kamu yang kuliah dengan beasiswa penuh, tentu hitungannya beda.
Saat mengabdi sebagai dosen tetap, kamu akan mendapat Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Kamu akan mendapat gaji pokok, penghasilan yang melekat pada gaji, penghasilan lain, jaminan kesejahteraan sosial dan maslahat tambahan. Selain itu ada juga tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan. Selengkapnya lihat di Pasal 11.
Terkait dengan penghasilan selama mengabdi, kabarnya DIKTI yang akan menjamin gaji kamu selama 6 bulan pertama, kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- Uang gaji tersebut akan dianggarkan DIKTI melalui pos Biaya Operasional Perguruan Tinggi. Cukup besar juga kan?
Info di atas saya dapatkan dari teman-teman saya yang berkunjung ke DIKTI pada 15 dan 29 Juli lalu. Oleh karena hanya sebatas bincang-bincang tidak resmi antara penerima BU dan pegawai DIKTI, info di atas hanya bersifat "kabarnya", artinya masih mungkin berubah. Info yang resmi sejauh ini baru peraturan menteri di atas, karena sudah diteken Pak Menteri.
Setelah libur lebaran nanti, akan ada pertemuan resmi antara penerima BU dan DIKTI. Agendanya sosialisasi mengenai masalah penempatan dan pengabdian. Hasil pertemuannya nanti akan saya tulis di sini, insya Allah.
0 komentar:
Posting Komentar