Tanpa terasa, separuh waktu Ramadhan sudah kita lalui, dan bulan penuh berkah ini akan meninggalkan segenap umat Muslim sebelum berjumpa kembali satu tahun mendatang. Ada satu kewajiban lagi yang harus ditunaikan umat Muslim, yakni berzakat fitrah. Inilah salah satu keharusan di Ramadhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Jadi, bisa dikatakan zakat fitrah merupakan rangkaian kesempurnaan ibadah seorang Muslim ketika mengarungi puasa Ramadhan ini.
Keutamaan zakat fitrah sesuai dengan hadist Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa belum sempurna amal ibadah seseorang yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum dia menunaikan kewajiban zakat fitrah. "Ini wajib hukumnya bagi setiap umat Muslim yang mampu".
Yang dimaksud 'yang mampu', adalah mereka yang sehari semalam dikaruniai makanan dan ada kelebihan dari yang dimakan. Mereka itulah yang kemudian wajib berzakat fitrah.
Sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW, zakat fitrah harus ditunaikan dan disalurkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Pembayarannya dengan menggunakan komponen bahan makanan pokok, seperti beras, korma, gandum, dan sebagainya.
Tidak boleh memakai uang sebenarnya, karena pada zaman Rasul zakat fitrah ditunaikan dengan bahan makanan. Tetapi karena perkembangan zaman, sementara ulama semisal Yusuf Qaradhawi membolehkan membayar dengan uang senilai 2,5 kg.
Zakat fitrah berbeda dengan zakat-zakat yang lain. Kenapa dinamakan zakat fitrah karena disyariatkan ketika bulan (Ramadhan) telah sempurna dan pada masa umat Islam yang berpuasa sudah berbuka dari puasa Ramadhan.
Tujuan dari zakat fitrah ini adalah agar pada hari lebaran nanti, jangan sampai ada kaum fakir miskin, dhuafa, fukaha yang tidak menikmati rezeki. Sehari itu saja. Diharapkan dengan berbagai kebahagiaan di hari fitri, hubungan antar sesama dapat terjalin dengan baik dan terutama muncul semangat keberpihakan terhadap kaum lemah.
Oleh karenanya menjadi tanggungjawab bersama agar pada hari fitri nanti semua merasakan kenikmatan. Terlebih ketika kondisi dan situasi perekonomian bangsa sedang suram, jumlah rakyat miskin juga diperkirakan bertambah, maka kewajiban zakat fitrah harus benar-benar diamalkan.
Merujuk ke persentasenya yang hanya 2,5 persen. Namun lebih dari itu, diharapkan melalui zakat fitrah, jiwa sosial seseorang terketuk untuk selanjutnya bersedia mengeluarkan zakat, sadaqah, amal jariah dan sebagainya yang nilainya lebih besar.
Jangan kemudian ada yang berpikir setelah membayar zakat fitrah, selesailah sudah kewajiban zakat yang lain. Kita harus ingat, sedekah, amal jariyah juga wajib bagi yang berpunya.
Perintah berzakat fitrah adalah guna menggugah kedermawanan, bahkan zakat fitrah sebenarnya ini tak lebih dari simbol kepedulian sesaat, tapi dalam jangka panjang harus ada tindak lanjut yang signifikan.
Semisal dengan membayar zakat maal yang berupa hisab (perhitungan) dari harta yang tentunya jumlahnya bisa lebih besar. Oleh karenanya sebagai upaya mendorong peningkatan zakat, perlu ada sosialisasi zakat secara berkesinambungan demi terwujudnya pemerataan keadilan sosial.
Terkait esensi kewajiban zakat fitrah, ada dua tujuan utama. Pertama, secara sosial zakat ini adalah untuk kepentingan kaum miskin dan kedua, sebagai sarana 'membersihkan' harta seseorang. Jadi zakat fitrah wajib bagi umat Muslim agar pada hari lebaran nanti tidak ada lagi yang meminta-minta dan tidak merasakan kebahagiaan.
Kalau dilihat secara perorangan, memang jumlah 2,5 kg beras terasa kecil sekali, tapi bila diakumulasikan, jumlahnya cukup besar dan diharapkan bisa meringankan beban fakir miskin. Sementara kalau mau membayar lebih, tentu boleh saja tetapi melalui komponen sadaqah, infak dan sebagainya. Yang penting, yang wajib sudah ditunaikan terlebih dahulu.
Perlu diketahui bahwa zakat fitrah berbeda dengan zakat maal. Zakat fitrah ini kaitannya dengan fitrah manusia yang beragama Islam. Mereka yang telah menjadikan agama Islam sebagai pedoman hidup, harus secara konsekuen melaksanakan segala perintah-Nya termasuk berpuasa di bulan Ramadhan.
Sebagai pahala bagi yang melaksanakan puasa dan amalan lain di bulan suci itu, Allah SWT sudah menjanjikan untuk menghapuskan dosa-dosanya, dan kembali ke fitrahnya. Akan tetapi, belumlah sempurna pahala Ramadhan tersebut jika zakat fitrah belum ditunaikan.
Dengan demikian, zakat fitrah menjadi kewajiban bagi umat Muslim, tanpa kecuali, tapi bila demikian, bagaimana dengan mereka yang tidak berpunya?
Sesuai pedoman, kaum fakir miskin, yatim piatu, dhuafa, dan sebagainya, tetaplah merupakan penerima zakat fitrah. Namun pesan yang hendak disampaikan adalah, akan lebih baik jika tidak selamanya mereka menjadi penerima zakat, dalam artian perlu ada peningkatan taraf hidup.
Di sinilah selanjutnya peran dan tanggung jawab pemerintah untuk mengurusi para fakir miskin tersebut, antara lain melalui pengelolaan keuangan dan zakat secara benar. Oleh karenanya, peningkatan kuantitas zakat maal tidak bisa ditawar-tawar lagi. "Kalau hanya zakat fitrah, berapa sih yang bisa dihimpun dari situ?"
Maka dari itu, dengan melihat momentum Ramadhan ini amat tepat menjadi pijakan guna memantapkan kembali komitmen kepedulian sosial kita.
Harusnya dalam konteks kemiskinan yang kian meningkat dewasa ini, para pihak terkait berupaya lebih keras menggolkan aturan zakat sebagai substitusi pembayaran pajak. Kalau ini bisa terlaksana, tentu akan berdampak signifikan bagi peningkatan penerimaan zakat.
Zakat fitrah memang kewajiban utama, namun hendaknya bukan akhir dari segalanya. Zakat fitrah sejatinya menjadi pemicu tumbuhnya semangat berderma yang jika itu sudah tertanam, maka selepas Ramadhan, berzakat akan terus dilakukan.
0 komentar:
Posting Komentar