Pemerintah akan melakukan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai September mendatang untuk merekrut sekitar 60 ribu pegawai baru. Dari total 60 ribu CPNS baru itu, sebanyak 20 ribu CPNS direkrut oleh instansi pusat dan 40 ribu CPNS akan direkrut oleh pemerintah daerah.
Sesuai Inpres No. 1/2013, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar mengembangkan sistem Seleksi CPNS dengan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk 18 instansi pemerintah formasi Tahun Anggaran 2013, sedangkan untuk instansi lainnya baru akan diberlakukan penuh pada tahun anggaran 2014.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), disebutkan dan dijelaskan materi apa saja yang akan diujikan dalam seleksi penerimaan CPNS Indonesia,secara sistematik sebagai berikut:
1. TES KOMPETENSI DASAR (TKD)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ; Tes ini memiliki point untuk penilaian passing grade dengan skor/ point minimalnya adalah 10. yakni minimal 20 jawaban yang benar dari 50 soal yang ditanyakan agar dapat melangkah ke proses selanjutnya. Tes ini berisi materi soal yang berkaitan dengan: 1) Pancasila; 2) Bhinneka Tunggal Ika; 3) UUD 1945;4) Tata Negara; 5) Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah; 6) Sejarah Indonesia; 7) Bahasa Indonesia; 8) Bahasa Inggris; 9) Pengetehuan dan Wawasan Umum.
- Tes Intelegensi Umum (TIU) : Tes ini memiliki point untuk penilaian passing grade dengan skor/ point minimalnya adalah 15 yakni minimal 30 jawaban yang benar dari 50 soal yang ditanyakan agar dapat melangkah ke proses selanjutnya. Tes ini berisi materi soal yang berkaitan dengan: 1) Kemampuan verbal; yang terdiri atas : Tes Sinonim (persamaan kata); Tes Antonim (lawan kata): Tes Padanan hubungan kata; dan Tes Pengelompokan kata. 2) Kemampuan numerik; yang terdiri atas : Tes aritmetik (hitungan);Tes Seri angka, Tes Seri huruf;Tes Logika Angka; dan Tes Angka dalam cerita. dan 3) Kemampuan berpikir logis dan analisis Tes Logika Umum;yang terdiri atas ; Tes Analisa Pernyataan; Tes Kesimpulan Silogisme; danTes logika Cerita;
- Tes Karakter Pribadi (TKP) : Tes ini menjadi bidang yang paling besar pengaruh nilai poinnya untuk penilaian passing grade dengan skor/ point minimalnya adalah 30 yakni minimal 60 jawaban yang benar dari 100 soal yang ditanyakan (nilai satu jawaban yang benar adalah skor 0,5) agar dapat melangkah ke proses selanjutnya. Tes ini berisi materi soal yang berkaitan dengan: 1) Tes Integritas diri; 2) Tes Semangat berprestasi; 3) Tes Kreatifitas dan inovasi; 4) Tes Orientasi pada pelayanan; 5) Tes Orientasi kepada orang lain; 6) Tes Kemampuan beradaptasi; 7) Tes Kemampuan mengendalikan diri; 8) Tes Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas; 9) Tes Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan; 10) Tes Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan;11) Tes Kemamapuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Tes kompetensi Bidang atau TKB dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan/atau keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan. Dalam menyusun materi soal TKB harus disesuaikan dengan formasi jabatan atau pekerjaan. Dengan demikian, materi soal TKB untuk jabatan yang satu berbeda dengan jabatan yang lain. Lembaga menetapkan soal TKB untuk lowongan formasi jabatan fungsional tertentu berdasarkan materi ujian yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional tertentu.
Tes Komptensi Bidang (TKB) merupakan tahap kedua setelah peserta seleksi penerimaan cpns dinyatakan lulus pada tahap pertama (Tes Kompetensi Dasar), tidak semua formasi jabatan yang dilamar dilakukan tahap TKB ini, artinya tergantung posisi formasi yang kita lamar. Misalnya yang memerlukan tahap kedua adalah:
- Dosen dan Guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Dokter, Perawat, dan Bidan oleh Kementerian Kesehatan;
- Diplomat oleh Kementerian Luar Negeri;
- Penyuluh Pertanian oleh Kementerian Pertanian;
- Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- Hakim oleh Mahkamah Agung.
- dan lainnya sesuai formasi pada kementerian, lembaga, instansi pemerintahan yang bersangkutan.
Materi soal ujian kompetensi bidang disesuaikan (TKB) disesuaikan dengan karakteristik jabatan atau pekerjaan tertentu yang dilamar, yang pelaksanaannya dapat berbentuk;
- Tes tertulis,
- Tes praktek (performance test),
- Tes psikologi lanjutan, dan atau;
- Tes wawancara.
Semoga bermanfaat !
0 komentar:
Posting Komentar